Sabtu, 06 Desember 2008

BAITUL QIRADH Sarana sistem ekonomi Islam

BAITUL QIRADH
Sarana sistem ekonomi Islam
oleh: Djauhari Syamsuddin

1. DASAR PEMIKIRAN
Bahwa sesungguhnya Islam itu adalah Dinullah. Ia adalah suatu ketentuan hukum hidup dan kehidupan serta peraturan dasar pergaulan hidup bersama yang benar dan lengkap, yang ditetapkan Allah SWT agar manusia dapat memperoleh kesejahteraan didunia dan keselamatan diakhirat. Dalam ketentuannya islam itu mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kezaliman, memerdekakan manusia dari segala bentuk penjajahan, perbudakan dan perhambaan, membebaskan dari kebodohan dan kemiskinan, membangun hidup dan kehidupan baru, dan membawa manusia ketingkat derajat taqwa yang sempurna.
Agama Islam merupakan agama universal, yang memberikan pedoman kepada ummat manusia dalam segala aspek kebutuhan hidupnya dan menjamin akan mendatangkan kabahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Hal ini dinyatakan dalam Al Qur’an (21:107) Al Anbiya:

Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad) , melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.
Sedangkan kebenaran dan keridhaan Allah terhadap Islam itu dinyatakan dan ditegaskan Allah dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 3:

ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.(Al-Maidah:3)
Sebagai orang yang beriman kita berkewajiban melaksanakan segenap ketentuan Allah dalam kehidupan kita sehari hari (menjalankan syariat Islam secara kaffah), sebagaimana diperintahkan Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 208:
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.(Al-Baqarah:208)
Salah satu bagian dari syariat Islam itu adalah muamalah, yaitu hubungan antar manusia atau kemasyarakatan, yang mengatur cara bagaimana manusia harus melaksanakan kehidupan bermasyarakat, termasuk didalamnya kehidupan perekonomian sebagai wahana atau sarana mencapai kehidupan yang sejahtera di dunia dan akhirat.
Sudah menjadi ketentuan Allah, bahwa kepada setiap manuasia diberikan rahmat kemampuan dan kepandaian yang berbeda, diberikan dunia luas tempat tinggal yang berbeda sifat dan zat serta kandungannya, sehingga perbedaan rahmat Tuhan itu telah mendorong naluriah manusia melakukan interaksi kemanusiaan, sosial, ekonomi dan politik untuk memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Dalam proses interaksi itu manusia berusaha untuk mendapatkan atau mempertahankan sesuatu yang diperlukannya, manusia melakukan, tukar menukar atau jual beli, pinjam meminjam, pemberian jasa kerja dengan upah, memberi bantuan dengan mengeluarkan zakat, infaq atau sadaqah dan lain lain sebagainya. Secara naluriah proses interaksi tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan peningkatan kekayaan.
Interaksi ekonomi telah berkembang dalam berbagai aspek dan substansi melupti bentuk dan sistem pasar, perkembangan dalam sistem alat tukar atau uang, dan perkembangan dalam sistem tukar menukar secara langsung dan secara tidak langsung (pertukaran tunai atau kredit atau atas percaya) dan berbagai macam usaha serta cara untuk mengajak orang lain melakukan tukar menukar dalam kebutuhan hidup itu.
Perilaku interaksi ekonomi yang bebas dan tidak terikat atau tidak berdasarkan kepada norma-norma agama, tidak mempunyai jaminan kebenaran dan keadilan, dan akan dapat menimbulkan berbagai benturan dan pertentangan kepentingan yang sulit terselesaikan. Oleh karenanya Islam sangat menekankan untuk melaksanakan keadilan dalam interaksi ekonomi, melarang dengan keras perbuatan riba.
Islam sebagai sistem dan ketentuan hukum hidup dan kehidupan yang ditetapkan Allah SWT memberikan jaminan terpeliharanya keseimbangan dalam interaksi sosial ekonomi, karena islam itu akan mendatangkan kebenaran dan keadilan, dia akan mencegah adanya penghisapan ekonomi oleh manusia atas manusia, penghisapan ekonomi oleh golongan atas golongan, penghisapan ekonomi oleh negara atas negara.
Allah mengajarkan dalam Al Qur’an (4:29, An Nisa’) :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Sejalan dengan hal tersbut Allah SWT telah memeberi penegasan mengenai dihalalkannya jual beli dan diharamkannya riba (QS.Al Baqarah:275)
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguh-nya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(Al-Baqarah:275)
Penjelasan lainnya mengenai riba dapat kita lihat dalam Surat Ali Imran: 130
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS:Ali Imran:130)
Keterangan: Riba mempunyai sifat yang melekat padanya, yaitu terus menerus menjadi bertambah besarnya kewajiban sipenerima pinjaman dengan riba atau bunga..
Penjelasan lain lagi terdapat pula dalam Surat Ar-Rum:39

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka yang berbuat demikian itulah orang-orang yang melipat gandakan
Singkatnya Islam menghendaki sistem interaksi ekonomi, sosial, dan politik berdasarkan prinsip prinsip kebenaran dan keadilan, agar terpelihara keseimbangan kehidupan dalam perdamaian dan ridha Allah SWT..
2. PENGERTIAN BAITUL QIRADH
Sistem ekonomi yang menerapkan bunga sebagai mekanisme pengatur aliran dana dan pinjam meminjam dalam masyarakat, didalam fikih Islam dipandang sebagai riba, dan merupakan suatu hal yang tidak adil, sehingga tidak direkomendasikan
Oleh karenanya penghapusan bunga dalam kegiatan lembaga keuangan masyarakat muslim telah menjadi sasaran utama ilmu ekonomi islam, sebagai langkah dalam mewujudkan terlaksananya sistem ekonomi islam, yang menjadi landasan syari’ah kaum muslimin di bidang muamalah sehingga mantap menjalani kehidupan islam secara kaffah.
Baitul Qiradh adalah suatu badan/lembaga keuangan Islam yang berfungsi sebagai sarana untuk memudahkan dan memperlancar aktivitas kehidupan perekonomian dengan mengumpulkan dana masyarakat yang tidak produktif dan menyalurkannya kedalam kegiatan yang produktif dimana sistem operasinya dilaksanakan menurut syariat Islam.
Qiradh berarti harta yang diberikan pemiliknya kepada seseorang sebagai modal usaha dan supaya dikembalikan kepadanya pada saat dia telah mampu mengembalikannya.
Disyari'atkannya Qiradh adalah merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena didalamnya terdapat kelembutan dan kasih sayang sesama manusia serta dalam rangka mempermudah urusan mereka dan meringankan penderitaan mereka.
Dalil yang menjadi alasan adalah: Dari Anas bin Malik R.A., dia menceritakan, Rasulullah SAW bersabda: "Pada malam isra'ku, aku melihat pada pintu surga tertulis: Sedekah dengan sepuluh kelipatannya, qiradh dengan delapanbelas kelipatannya. Lalu aku bertanya, wahai Jibril, bagaimana qiradh lebih baik dari sedekah?. 'Karena orang yang meminta itu tidak meminta sesuatu yang ada padanya, seorang mustaqridh (orang yang meminjam) tidak meminjam kecuali untuk suatu kebutuhan'." (HR.Ad-Darimi)
Dari Ibnu Mas'ud R.A, Nabi bersabda: " Tidaklah seorang muslim memberikan qiradh (pinjaman) kepada seorang muslim dua kali melinkan seakan akan dia telah memberi sedekah kepadanya sekali". (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Dari Abu Hurairah R.A., bahwa Nabi bersabda: "Barang siapa melepaskan salah satu kesusahan dunia dari seorang muslim, maka Allah akan melepaskan kesusahan darinya pada hari kiamat kelak. Dan barang siapa memberikan kemudahan bagi orang yang dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama dia mau menolong saudaranya". (HR. Muslim dan Tarmidzi)
Fungsi tambahan dari Baitul Qiradh adalah sebagai lembaga pengumpul dan penyalur infaq (zakat dan sadaqah) dalam pengertian yang seluas luasnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam syariat Islam.
Masyarakat yang tidak dapat memproduktifkan dananya secara maksimal karena keterbatasan waktu dan kemampuan, mendapat kesempatan memproduktifkannya melalui Baitul Qiradh, kedalam berbagai usaha dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) sesuai dengan ketentuan Islam. Dan orang yang kekurangan yang membutuhkan dana dalam usaha ekonominya dapat dibantu dana, sehingga terjadi proses edar dana yang saling menguntungkan antara penyedia dana dan pemakai dana, sehingga pada gilirannya akan dapat tercipta kondisi keseimbangan kehidupan ekonomi.
Usaha menyelenggarakan dan turut serta dalam kegiatan Baitul Qiradh di dalam lingkungannya adalah merupakan wujud dari gerakan dakwah merealisasikan persatuan dalam ummat islam dibidang ekonomi.
Bentuk dan prinsip kegiatan Baitul Qiradh
Baitul Qiradh sebagai lembaga media atau jembatan keuangan yang membantu memperlancar dan mempermudah aktivitas kehidupan ekonomi dengan mengumpul dan menyalurkan dana masyarakat dari tidak produktif menjadi produktif, dapat menyelenggarakan berbagai jenis pengelolaan dana antara lain:
2.1. Pengelolaan Dana Sistem Musyarakah
Adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Dalam hal ini Sahibul Maal (penyedia dana) berhak untuk turut serta dalam pengelolaan proyek, akan tetapi boleh juga tidak menggunakan haknya. Pembagian keuntungan disepakai bersama, kerugian ditanggung bersama sesuai dengan bagian penyertaan masing masing.
2.2. Pengelolaan dana Sistem Mudharabah
Yaitu sistem pembiayaan oleh sahibul maal (penyedia dana) untuk proyek yang jenis, jangka waktu dan tempatnya disepakati oleh penyedia dana (Baitul Qiradh) dan harus dipatuhi oleh pemakai dana. BQ menyediakan 100% dana modal dan tidak turut dalam pengelolaan usaha. Keuntungan proyek dibagi sesuai dengan perjanjian, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana sepanjang kerugian itu bukan akaibat kelalaian atau kecurangan pengelola. Apabila kerugian itu disebabkan karena kelalaian atau kecurangan pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab.
2.3. Pengelolaan dana sistem Bai'al Murabahah
Yaitu pembelian barang dengan pembayaran kemudian. BQ membelinya lebih dahulu, kemudian menjualnya kepada Mudharib dengan mengambil keuntungan secara wajar dengan kesepakatan bersama. Pembayaran dilakukan kemudian oleh mudharib, dapat dengan mencicil atau sekaligus tergantung dari perjanjian. Hakikat kegiatan ini adalah sebagai perantara jual beli dengan sistem pembayaran kemudian.
2.4. Pengelolaan dana sistem Bai'as Salam
Yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka. BQ menerima lebih dahulu uang muka untuk membeli barang dan mengambil keuntungan atas pembelian barang tersebut. Aktifitas ini hakikatnya merupakan kegiatan perantara dalam jual beli barang dengan sistem pembayaran dimuka.
2.5. Pengelolaan dana titipan bebas (simpanan Al Wadi'ah)
Adalah tabungan yang dapat disetor dan diambil sewaktu waktu diperlukan oleh penabung dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati bersama. Jenis dana ini tidak mengandung kadar bagi hasil, akan tetapi dapat diberikan bonus tidak berdasarkan prosentase.
2.6. Pengelolaan dana simpanan berjangka
Dana simpanan berjangka adalah simpanan sekaligus sejumlah uang untuk jangka waktu tertentu, atau simpanan sembarang waktu yang dapat ditambah tambahkan yang pencairannya ditentukan berdasarkan perjanjian sesuai dengan maksud simpanan misalnya untuk naik haji, walimatul 'urus, pendidikan, perumahan dan sebagainya.
2.7. Kegiatan lainnya yang dapat dilakukan, antara lain:
Al Kafalah (jasa pemberian jaminan atau asuransi), bisa sebagai agen penyelenggaraan asuransi Takaful dari group Bank Muamallah atau lainnya.
Pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak dan sadaqah. Dalam hal ini Baitul Qiradh berfunsi sebagai amilin.
Sebagai penyalur dan pengelola dana sosial kemasyarakatan lainnya
3. ORGANISASI DAN MANAGEMENT
Unsur organisasi dan management Baitul Qiradh terdiri dari:
3.1. Pemegang Keuasaan tertinggi;
Baitul Qiradh sebagai organisasi pengelola dana masyarakat dapat didirikan dalam bentuk koperasi dimana kekuasaan tertinggi terletak ditangan anggota, atau dalam bentuk usaha perseroan dimana setiap orang yang ingin turut serta dalam kepemilikan Baitul Qiradh membeli saham yang jumlah dan nilainya ditentukan oleh para pendiri pemegang saham dan segala aturan yang akan diberlakukan ditetapkan dalam rapat pemegeng saham. Dalam hal Baitul Qiradh berbentuk usaha perseroan harus dihindari adanya kepemilikan saham mayoritas untuk menghindari kesewenang wenangan yang bisa timbul dalam kepengurusan Baitul Qiradh karena lemahnya kekuatan suara yang melakukan tugas pengewasan.
3.2. Dewan Pengawas dan Pertimbangan Syari’ah:
Adalah mereka yang dipilih untuk mengawasi penyelenggaraan Baitul Qiradh dan memberikan pertimbangan serta rekomendasi tertulis terhadap keputusan yang akan diambil Dewan Pelaksana BQ mengenai hal-hal luar biasa, seperti dukungan pernyataan musibah yang akan dibantu oleh BQ, penetapan penyaluran zakat, penetapan pemberian sumbangan atas bencana dan lain sebagainya. Dalam menjalankan tugasnya DPPS dapat meminta bantuan kepada ahli yang sesuai dengan kebutuhan, selama tidak dapat ditangani oleh Dewan Pengawas dan Pertimbangan Syari’ah.
3.3. Dewan Pelaksana:
Adalah Pimpinan Penyelenggara Operasionil Baitul Qiradh, yang dipilih oleh dan dari para pemegang saham dengan mempertimbangkan kualifikasi yang bersangkutan sesuai dengan posisinya sebagai anggota managemen yang akan mengendalikan BQ.
Dewan Pelaksana dapat terdiri dari lebih satu orang tergantung dari kondisi keberadaan BQ bersangkutan.
Garis besar tugas Dewan Pelaksana Baitul Qiradh adalah sebagai berikut:
3.3.1. Tugas internal,:
Mengkoordinir, memotivasi dan mengawasi pelaksanaan tugas dari seluruh bagian organisasi, meliputi antara lain:
Kegiatan pemasukan/penerimaan dana, yaitu mengusahakan agar masyarakat lingkungan turut serta dalam kegiatan BQ sebagai penabung atau penyedia dana dalam berbagai pilihan variasi kepentingan.
Kegiatan penyaluran dan pengendalian dana, yaitu kegiatan untuk mencari dan mengembang-kan peluang pemakaian dana, dalam lingkungan kegiatan.
Kegiatan bidang Akuntansi, sebagai sistem informasi dan pelayanan administrasi nasabah serta alat kendali dan pertanggung jawaban management Baitul Qirath.
Kegiatan bidang personalia, meliputi penem-patan, pembinaan dan pengembangan, serta pemeliharaan kesejahteraannya
Kegiatan bidang penelitian dan pengem-bangan, untuk mencari berbagai metode dan peluang untuk memajukan usaha Baitul Qirath.
3.3.2. Tugas eksternal, membina, mengembangkan dan memelihara hubungan dengan semua pihak yang dapat menunjang keberadaan dan berkembangnya Baitul Qiradh, terutama dengan para nasabah dan calon calon nasabah atau prospek.
Kegiatan ini dapat berupa, memberikan penjelasan dan diskusi di mesjid dan tempat tempat pengajian, sekolah, arisan RT dan RW dan pendekatan perorang kepada prospek potensial.
4. SISTEM ADMINISTRASI KEUANGAN
4.1. Pengertian
Administrasi Keuangan Baitul Qiradh adalah sistem pelayanan dan informasi untuk membantu management dalam mengen-dalikan, mengawasi, merencanakan dan mempertanggung jawabkan segala akitivitas penyelenggaraan Baitul Qiradh.
Kegiatan Administrasi Keuangan merupakan suatu proses pencatatan yang terintegrasi mengenai transaksi transaksi keuangan.
Sistem administrasi keuangan BQ mencerminkan struktur dan proses kerja organisasi BQ itu yang menggambarkan proses transaksi atau peristiwa yang menyebabkan terjadiny pergeseran tanggung jawab administrasi dan keuangan dalam organisasi Baitul Qiradh.
Secara garis besar lingkup administrasi BQ meliputi:
a. Administrasi Simpanan atau Tabungan
b. Administrasi Pembiayaan atau Kredit
c. Administrasi Keuangan Umum atau General Akunting
d. Administrasi Personalia
e. Administrasi Umum (selain poin a s/d d diatas)
Proses Pencatatan Administrasi Keuangan (poin a s/d d tersebut diatas) diselenggarakan dalam tahapan tahapan:
1. Membuat dokumen untuk mendukung atau membuktikan adanya suatu transaksi atau peristiwa yang bernilai uang, seperti surat akat perjanjian pinjaman, bukti penerimaan atau pembayaran sejumlah uang untuk keperluan yang dijelaskan dalam dokumen tersebut, faktur atau nota pembebanan, surat ketetapan kerugian karena musibah, surat pernyataan infak dan lain lain.
2. Membuat catatan transaksi yang bersifat kronologis (urut kejadian), disebut sebagai buku harian, seperti buku harian kas sebagai catatan urut kejadian tentang masuk dan keluarnya uang, buku harian penjualan sebagai catatan urut kejadian tentang penjualan, buku harian pembelian, buku produksi, buku memorial dan lain catatan yang diselenggarakan menurut urutan kejadian.
3. Membuat catatan transaksi yang bersifat sistematis, yaitu menurut pengelompokan informasi, misalnya kelompok piutang, hutang, persediaan, pendapatan, biaya dan lain sebagainya. Catatan sistematis ini biasa juga disebut sebagai “buku besar”, atau “Account”, atau “Ledger”, atau “Buku Perkiraan”.
4. Membuat ikhtisar (summary) dari catatan sistematis tersebut berupa rekap penerimaan dan pengeluaran tabungan, pengembalian pembiayaan, rekap bagi hasil, neraca percobaan, neraca mutasi dan neraca saldo dan sebagainya.
Membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca dan perhitungan laba-rugi dan arus kas dan lain-lain bentuk laporan yang bersifat final.
Dalam sistem informasi yang dikerjakan secara manual, catatan sistematis atau catatan untuk mengelompokan informasi dilakukan dengan menyalin dari catatan kronologis, demikian juga dalam membuat ikhtisar Neraca dan Laba-Rigi dilakukan dengan mengutip/menyalin dari catatan sistematis, akan tetapi dalam sistem administrasi yang menggunakan komputer, berbagai proses pekerjaan pencatatan dapat dilakukan secara simultan dengan menggunakan software akuntansi yang dirangcang khusus.
4.2. Sistem Akun dan struktur keuangan Baitul Qirath
Sistem Akun dalam teks akuntansi disebut Chat of Account, adalah merupakan sistem klassifikasi informasi keuangan yang menggambarkan struktur keuangan dan proyeksi kegiatan usaha yaitu terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi. Laporan keuangan adalah merupakan muara dari sistem akuntansi, yang dapat dibuat dalam berbagai tingkat perincian tergantung dari kebutuhan dan keadaan. Laporan keuangan ini merupakan proyeksi dari sistem akun.
Secara umum sistem akun menggambarkan perincian dari struktur kekayaan dan struktur pendapatan dalam sistem Islam. Struktur tersebut secara garis besar terdiri dari perincian Harta atau Asset, perincian Hutang atau Kewajiban, dan Kekayaan atau Equity, serta perincian Laba-Rugi yang terdiri dari Pendapatan dan Beban atau kerugian.
Lebih lanjut mengenai struktur keuangan Baitul Qiradh dijelaskan pada poin 6 dibawah judul “Struktur Keuangan Baitul Qiradh”
4.3. Prinsip pencatatan Administrasi Keuangan
Tidak ada satu aturan yang mengharuskan pengelolaan administrasi secara baku. Namun ada dua prinsip pengerjaan administrasi keuangan yang tidak boleh dilanggar yaitu (General Accepted Accounting Prinsiple):
4.3.1. Prinsip Accountability, yaitu dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, tidak mengada-ada.
4.3.2. Auditibelity, artinya dengan mekanisme administrasi keuangan tersebut, orang lain dapat dengan mudah melakukan pemeriksaan, mudah ditelusuri dan mudah untuk melakukan pencocokan kebelakang.
Disamping hal tersebut diatas sistem harus sepraktis mungkin dan dapat dimengerti oleh pengelola.
4.4. Buku Buku dan Catatan yang digunakan
Dalam penyelenggaraan Administrasi Keuangan Baitul Qiradh, buku buku dan catatan yang mesti dikerjakan setiap ada transaksi atau secara harian oleh front office, adalah:
4.4.1. Buku harian Kas
Buku Kas sebagai buku harian, bisa dibuat dalam berbagai model, tergantung pada keadaan dan kemudahan yang diinginkan. Fungsi atau guna Buku Kas adalah untuk:
mencatat penerimaan dan pengeluaran uang
mencatat sisa uang yang masih ada
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
sebagai alat pertanggungan jawab pemengang uang atau kasir atau bendahara.
Ada beberapa model buku kas yang dapat dilihat pada bagian terakhir buku ini dibawah Formulir-Formulir
4.4.2. Kartu Tabungan
Untuk mencatat simpanan dan penarikan tabungan
4.4.3. Kartu Pinjaman/Pembiayaan
Untuk mencatat pinjaman yang diberikan dan pengembaliannya, serta beban dan bagi hasil.
4.4.4. Buku harian Memorial:
Untuk mencatat transaksi keuangan non kas, seperti penyusutan harta, penghapusan piutang, dan lain-lain transaksi non kas.
Pekerjaan Administrasi Keuangan selanjutnya meliputi: Rakapitulasi harian, Jurnal, Buku Besar, Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi, dikerjakan oleh bagiam pembukuan (Accounting) sebagai back office administration.
5. STRUKTUR KEUANGAN BAITUL QIRADH
Struktur Keuangan adalah merupakan komponen dari neraca dan laba rugi dari Baitul Qiradh, yang pada garis besarnya terdiri dari:
5.1. Harta
· Uang Tunai
· Uang tersimpan di Bank Syari’ah (misal Muamalat)
· Deposito pada Bank Syari’ah (mis:Bank Mandiri)
· Penyertaan/saham dalam bank Syari’ah
· Kredit yang diberikan/pembiayaan (Mudharrabah, Musyarakah, Murabahah, Al Bbai’u Bthaman Ajil, Al Qadrdhu Hasan)
· Bagi hasil yang akan diterima yang telah dihitung
· Harta Tetap (Bangunan, Kendaraan dan Inventaris)
· Sewa bayar dimuka
· Biaya yang ditunda (seperti biaya pendirian/persiapan dll)
· Harta lain lain
5.2. Utang/Kewajiban
· Dana Syarikah masuk
· Dana mudharabah masuk
· Dana murabahah masuk
· Pinjaman dari Bank Syari’ah, atau Lembaga Keuangan Islam lainnya.
· Deposito atau Titipan dana berjangka (Dana Sabilillah, Dana Mudharabah)
· Bagi hasil yang belum dibayarkan yang telah dihitung
· Ongkos ongkos yang harus dibayar
· Lain lain Kewajiban
5.3. Modal/Equity
· Modal saham
· Hibah dan berbagai bentuk sumbangan modal
· Sisa keuntungan belum dialokasikan
5.4. Pendapatan
· Bagi hasil diterima
· Lain lain pendapatan
5.5. Beban
· Bagi hasil dibayarkan
· Bantuan kepada yang mendapt musibah (pembebasan hutang menurut kadar keadaannya)
· Ongkos pegawai dan biaya administrasi
· Lain lain beban dan kerugian